PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 27 TAHUN 2010
TENTANG
PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
  1. a. bahwa salah satu syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memiliki   kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi;b. bahwa Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menentukan bahwa program induksi diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
  2. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula;
Read more...

by. agung. Diberdayakan oleh Blogger.