BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peralihan sistim pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi telah menjadikan perubahan paradigma berbagai unsur penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pendidikan. Hal ini telah mendorong adanya perubahan dari berbagai aspek pendidikan termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru sehingga mengalami perubahanperubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan UndangUndang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian guru diharapkan menjadi lebih mengenal dengan baik dan lebih merasa memiliki kurikulum tersebut. Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar kurikulum selalu sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diharapkan mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. KTSP dengan demikian merupakan acuan bagi perwujudan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD Negeri Ngrejo 02 Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar serta dengan bimbingan nara sumber dari Pengawas TKSD Tim Bimbingan Teknis Pengembangan KTSP Pendidikan Dasar, Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, Jakarta. KTSP ini merupakan sebuah dokumen yang akan diimplementasikan sebagai panduan proses pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas. Pembelajaran hendaknya berlangsung secara efektif dan efisien yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreativitas peserta didik. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum dituntut untuk melaksanakannya sesuai dengan karakteristik daerah Kecamatan Bakung yang merupakan wilayah Blitar Paling selatan dengan mata pencaharian sebagai petani dan sebagian besar adalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) serta kegiatan mikro ekonomi sebagai penyangga PAD Kabupaten Blitar. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan bagi peserta didik.
B. Landasan Penyusunan KTSP
• UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
• PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
• Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi
• Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
• Permendiknas No. 24/2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23/2006
1. UU. No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 36 ayat 2
“Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.”
Pasal 38 ayat 2:
“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.”
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional, Pasal 17 ayat 1 :
“Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.”
3. Permen Diknas No. 6 tahun 2007 : Perubahan Permen no. 24 tahun 2006, yang berbunyi :
“ Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menegah yang disusun oleh Badan Penellitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan unit terkait. “
C. Tujuan Penyusunan KTSP
- Sebagai landasan arah tujuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dalam mencapai target kompetensi ;
- Menjadikan kurikulum yang disesuai dengan kebutuhan setempat;
- Menciptakan suasana pembelajaran di sekolah yang bersifat mendidik, mencerdaskan dan mengembangkan kreativitas anak.
- Menciptakan pembelajaran yang efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan